DANA DESA

DANA DESA merupakan program kali pertama yang diluncurkan di Indonesia. Ini merupakan bagian dari tujuan negara untuk membangun desa sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan yang sebesar-besarnya mensejahterakan masyarakat desa. Dan dengan dana desa, digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

PROGRAM
Dana desa yang sekarang sudah diluncurkan ke seluruh kabupaten dan kota seluruh Indonesia, tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Desa nomor 5 tahun 2015 terkait prioritas penggunaan dana desa tahun 2015. Dan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Kemudian tertuang lagi ke dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Dana desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam Permen Desa disebutkan, desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada prinsipnya, dana desa harus digunakan untuk pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diatur dan diurus oleh desa. Prioritasnya untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang tertuang dalam prioritas belanja desa yang disepakati dalam musyawarah desa.

Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

Selain itu, kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.

PRIORITAS DANA DESA
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui:

a. Pemenuhan kebutuhan dasar
b. Pembangunan sarana dan prasarana Desa
c. Pengembangan potensi ekonomi lokal
d. Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan

Pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:
a. Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes
b. Pengelolaan dan pembinaan Posyandu
c. Pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini

Pembangunan sarana dan prasarana desa dan pengembangan ekonomi lokal merupakan pendukung target pembangunan sektor unggulan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya, prioritasnya adalah:
a. Mendukung kedaulatan pangan
b. Mendukung kedaulatan energi
c. Mendukung pembangunan kemaritiman dan kelautan
d. Mendukung pariwisata dan industri

Sumber: potretdesa.com

Tidak ada komentar untuk "DANA DESA"